Sistem pemilu
2004 merupakan sistem proporsional terbuka setengah hati dimana
kesaktian nomor urut sangat berlaku pada masa pemilu ini berbeda dengan
sistem pemilu pada tahun 2009 sistem pemilu tahun 2009 pmengalami
peningkatan yaitu sistem pemilu proporsional ¾ hati pada masa ini
kesaktian nomor urut tidak berlaku lagi politisi yang malas akan
tergeser sedangkan politisi yang rajin akan dipercaya rakyat dan akan
menjadi wakil rakyat untuk duduk di Parlemen. sistem pemilu proporsional
ini ke depan akan lebih di tingkatkan denagn cara sistem distrik akan
semakin di perkuat.
Sistem politik
akan semakin baik jika di topang oleh pertumbuhan ekonomi yang semakin
meningkat di semua lapisan masyarakat, otoritarian di harapkan tidak
menggumpal pada golongan tertentu, Sistem hukum semakin tegak dan adil
dimana kuasa hukum bisa menjangkau semua golongan yang ada di masyarakat
sehingga istilah kebal hukum tidak berlaku lagi.
Untuk melanjutkan Proses demokrasi yang kokoh di perlukan dorongan dari masyarakat. Di dalam sistem politik Presidensialialisme yang di anut bangsa indonesia terdapat perbedaan dengan sistem Presidensialisme di Amerika Serikat dimana Sistem Presidensialisme kita di gabungkan dengan Multi partai sehingga sulit memunculkan kekuatan politik yang mayoritas, Sedangkan di Amerika Serikat Sistem Presidensialisme di gabungkan dengan Sistem dwi Partai sehingga partai yang menang menjadi eksekutif dan yang kalah otomatis menjadi oposisi, di harapkan ke depannya agar sistem Pemerintahan Presidensial mendapat pemerintahan yang kokoh cara cara yang di perlu di lakukan adalah menekan jumlah parpol yang ada sehingga akan meredam kebisingan politik kemudian Sistem pemilu di Indonesia mengawinkan Akuntabilitas dan Representatif.
Sumber : http://politik.kompasiana.com/2012/09/26/demokrasi-ala-indonesia-490421.html