INDIKATOR KESEHATAN
BANK
Tingkat Kesehatan Bank
Bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga
dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi,
dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh
pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan
moneter. Tujuan menjalankan fungsi-fungsi tersebut adalah memberikan pelayanan
yang baik kepada masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara
keseluruhan.
Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank
Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia
sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL (Capital,
Assets Quality, Management, Earning dan Liquidity). Seiring dengan penerapan
risk based supervision, penilaian tingkat kesehatan juga memerlukan
penyempurnaan. Saat ini BI tengah mempersiapkan penyempurnaan sistem penilaian
bank yang baru, yang memperhitungkan sensitivity to market risk atau risiko
pasar.
CAMEL adalah faktor-faktor yang diperhitungkan
dalam system baru ini nantinya. Kelima faktor tersebut memang merupakan
faktor yang menentukan kondisi suatu bank. Apabila suatu bank mengalami
permasalahan pada salah satu faktor tersebut (apalagi apabila suatu bank
mengalami permasalahan yang menyangkut lebih dari satu faktor tersebut), maka
bank tersebut akan mengalami kesulitan.
Berdasarkan kuantifikasi atas
komponen-komponen sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya masih dievaluasi
lagi dengan memperhatikan informasi dan aspek-aspek lain yang secara materiil
dapat berpengaruh terhadap perkembangan masing-masing faktor. Pada akhirnya,
akan diperoleh suatu angka yang dapat menentukan predikat tingkat kesehatan
bank, yaitu Sehat, Cukup Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat.
Pembagian Jenis bank dilihat dari segi fungsinya
Menurut
Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis perbankan menurut
fungsinya terdiri dari:
a. Bank Umum
Bank
umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat
memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu juga dengan wilayah
operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah.
b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran, artinya disini kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan
dengan kegiatan bank umum.
Pembagian Jenis bank dilihat dari segi kepemilikannya
Ditinjau
dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa yang memiliki bank tersebut.
Kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang
dimiliki bank yang bersangkutan. Jenis bank tersebut adalah sebagai berikut:
a. Bank milik pemerintah
Akte
maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh keuntungan bank ini
dimiliki oleh pemerintah pula. Contoh bank milik pemerintah antara lain :
1.
Bank Negara Indonesia
46 (BNI)
2.
Bank Rakyat Indonesia
(BRI)
3.
Bank Tabungan Negara
(BTN)
Sedangkan
bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat
II masing-masing Provinsi. Sebagai contoh:
1.
BPD DKI Jakarta
2.
BPD Jawa Barat
3.
BPD Jawa Tengah
4.
BPD Jawa Timur
5.
BPD Sumatera
Utara
6.
Dan BPD lainnya
b. Bank milik swasta nasional
Bank
jenis ini seluruh atau sebagian besarnya dimiliki oleh swasta nasional serta
akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian
keuntungannya untuk keuntungan swasta pula. Contoh bank swasta nasional antara
lain:
1.
Bank Muamalat
2.
Bank Central Asia
3.
Bank Bumi Putra
4.
Bank Danamon
5.
Bank Duta
c. Bank Milik Koperasi
Kepemilikan
saham-saham bank ini dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.
Sebagai contoh: Bank Umum Koperasi Indonesia.
d. Bank Milik Asing
Bank
jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta
asing atau pemerintah asing. Jelas kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar
negeri. Contoh Bank Asing antara lain:
1.
Deutsche Bank
2.
American Express Bank
3.
Bank of America
4.
Bank of Tokyo
5.
Bangkok Bank
6.
Hongkong Bank
e. Bank milik campuran
Kepemilikan
saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional.
Kepemilikan sahamnya secara mayoritas dipegang oleh warga negara Indonesia.
Contoh bank campuran antara lain:
1.
Bank Sakura Swadarma
2.
Bank Finconesia
3.
Mitsubishi Buana Bank
4.
Interpacific Bank
PembagianJenis bank dilihat dari segi status
Dilihat
dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, maka bank dapat dibagi ke
dalam dua macam. Pembagian jenis ini disebut juga pembagian berdasarkan
kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status bank ini menunjukan
ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk,
modal maupun kualitas pelayanannya. Status bank yang dimaksud adalah sebagai
berikut:
a. Bank Devisa
Merupakan
bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang behubungan
dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer keluar negeri,
inkaso keluar negeri, travellers cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of
Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini
ditentukan oleh Bank Indonesia.
b. Bank Non Devisa
Merupakan
bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa
sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya Bank Devisa.
Pembagian Jenis Bank dilihat dari cara menentukan harga
Jenis
bank jika dilihat dari segi atau cara dalam menentukan harga baik harga jual
maupun harga beli terbagi dalam dua kelompok.
a. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
Mayoritas
bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi pada
prinsip konvensional. Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada para
nasabahnya, bank yang berdasarkan prinsip konvensional menggunakan dua metode,
yaitu:
1.
Menetapkan bunga
sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti giro, tabungan maupun
deposito. Demikian pula dengan harga untuk produk pinjamannya (kredit) juga
ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penentuan harga ini dikenal
dengan istilah based.
2.
Untuk jasa-jasa bank
lainnya pihak perbankan barat menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya
dalam nominal atau persentase tertentu. Sistem pengenaan biaya ini dikenal
dengan istilah fee based.
b. Bank yang berdasarkan prinsip syariah
Bank
yang berdasarkan prinsip syariah dalam penentuan harga produknya sangat berbeda
dengan bank yang berdasarkan prinsip konvensional. Bank berdasarkan hukum islam
antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau
kegiatan perbankan lainnya. Dalam menentukan harga atau mencari keuntungan bagi
bank yang berdasarkan prinsip syariah adalah sebagai berikut.
1.
Pembiayaan berdasarkan
prinsip bagi hasil (mudharabah)
2.
Pembiayaan berdasarkan
prinsip penyertaan modal (misyarakah)
3.
Prinsip jual beli
barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
4.
Pembiayaan barang
modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
5.
Pemindahan kepemilikan
atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)
0 komentar:
Posting Komentar